Tarif Paspor Naik! Ini Cara Daftar Online

naik tarif paspor, cara buat paspor online, aplikasi M-Paspor, pembuatan paspor baru, peraturan pemerintah 2024, tarif pembuatan paspor, langkah pendaftaran paspor.
Rate this post

Guys, tarif pembuatan paspor bakal naik nih! Gimana sih cara buatnya online? Baru-baru ini, Presiden kita yang ke-7, Joko Widodo, ngeluarin aturan baru tentang tarif pembuatan paspor. Aturan ini ditandatangani pada 18 Oktober 2024, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Kenaikan harga ini akan berlaku 60 hari setelah diundangkan, jadi perhatiin tanggalnya ya, karena mulai 17 Desember 2024, kita akan merasakan tarif baru ini.

Berikut rincian tarif baru pembuatan paspor:

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
  • Layanan paspor yang selesai pada hari yang sama: Rp1 juta

Bandingin sama tarif sebelumnya dari PP Nomor 28 Tahun 2019:

  • Paspor biasa non-elektronik: Rp350 ribu
  • Paspor biasa elektronik: Rp650 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
  • Layanan percepatan: Rp1 juta

Cara Membuat Paspor Secara Online

Yuk, ikutin langkah-langkah membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor! Pertama, download dan install aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.

  1. Buat Akun Baru
    Buka aplikasi, lalu klik “Daftar Akun” untuk membuat akun baru. Isi semua informasi yang diminta dengan benar. Setelah itu, masukin kode OTP yang dikirim ke email kamu.
  2. Pilih Layanan yang diperlukan
    Setelah masuk, pilih layanan yang kamu butuhkan, apakah membuat paspor baru atau penggantian.
  3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi
    Tentukan lokasi Kantor Imigrasi yang akan kamu kunjungi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.
  4. Isi Formulir dengan Lengkap
    Lengkapi semua data pribadi dan alamat dengan akurat.
  5. Unggah Dokumen yang Diperlukan
    Mempersiapkan dokumen seperti KTP, KK, Akta, dan paspor lama (kalau ada) untuk diunggah.
  6. Pilih Jadwal
    Tentukan tanggal untuk datang ke Kantor Imigrasi.
  7. Konfirmasi dan Pembayaran
    Setelah semua langkah selesai, kamu akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran, yang bisa kamu bayar maksimal 2 jam setelahnya. Pembayarannya bisa lewat M-banking, e-commerce, atau minimarket.

Nah, itu dia cara mudah membuat paspor secara online! Jangan lupa catat tanggal kenaikan tarifnya ya!

Kunjungi Artikel Viral kami di Google News

Related posts