Terungkap! Alasan di Balik Maraknya RT/RW Net Ilegal!

RT/RW Net, reseller internet, APJII, ilegal, kecepatan internet, regulasi pemerintah, edukasi masyarakat
Rate this post

Gengs, APJII ungkap empat tipe reseller internet loh! Dalam diskusi di Selular Business Forum (SBF) 2024 di Jakarta, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bilang kalau di Indonesia itu ada empat jenis aliran untuk reseller jasa internet, alias RT/RW Net. Isu tentang praktik RT/RW Net ilegal udah sering banget muncul belakangan ini, dan para pelaku bisnis telekomunikasi yang nyediain internet ke rumah-rumah (FTTH) jadi meradang. Mereka mengeluh karena keberadaan RT/RW Net ilegal ini bikin bisnis mereka terganggu, dan ada juga yang udah mulai merasakan anehnya penggunaan internet di beberapa tempat, yang diduga akibat praktik ilegal ini.

Dari sisi konsumen, banyak yang milih pakai RT/RW Net karena harga yang super terjangkau—cuma Rp100 ribu sebulan buat internet sekeluarga! Tapi, ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, RT/RW Net ilegal bisa nambah pelanggan untuk FTTH, tapi di sisi lain, ini juga jadi kerugian buat mereka. Apalagi pemerintah sekarang pengen kecepatan internet minimal 100 Mbps, soalnya Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara tetangga.

Empat Aliran RT/RW Net

Zulfadly Syam, Sekretaris Umum APJII, bilang ada puluhan ribu RT/RW Net ilegal di Indonesia. Dia bilang, “Sebenarnya RT/RW Net itu perlu untuk meratakan jaringan internet dan bikin masyarakat melek internet. Tapi yang bahaya itu yang ilegal.” Nah, dia juga jelasin empat mazhab atau aliran dalam RT/RW Net:

  1. Mazhab Reseller: Yang bener-bener patuh sama aturan dan bayar pajak.
  2. Mazhab Kreatifitas: Udah sesuai aturan, tapi kadang nyontek juga.
  3. Mazhab Robin Hood: Menganggap diri pahlawan karena bantu meratakan internet meski cara curang.
  4. Mazhab Pencuri: Yang sama sekali enggak peduli aturan, yang penting cuan!

APJII berusaha sosialisasi supaya yang dulu ilegal bisa jadi reseller yang sah, dengan ngasih edukasi tentang perizinan dan lainnya. Dari puluhan ribu yang ilegal, udah ada sekitar lima ribu yang berhasil jadi reseller resmi.

Kerugian bagi Konsumen

Heru Sutadi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi di BPKN, bilang RT/RW Net ilegal ini malah merugikan masyarakat. Meski harga murah, hak-hak konsumen enggak terpenuhi. “Contohnya, waktu hujan, RT/RW Net ilegal suka gangguan. Orang-orang melapor, tapi pemiliknya juga enggak bisa bantu apa-apa,” ujarnya. Konsumen punya hak untuk dapat layanan sesuai janji, kayak kecepatan internet yang stabil dan layanan pelanggan yang responsif. Jadi, saran dari BPKN, pilih layanan yang resmi dan jangan tergiur harga murah!

Tindakan dari Kominfo

Dari sisi pemerintah, Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika di Kominfo, bilang mereka udah ambil banyak langkah buat menangani RT/RW Net ilegal. “Tindakan kami mulai dari sosialisasi, penertiban, sampai penindakan hukum bareng Polri,” jelasnya. Dia nyebut, di tahun 2022 mereka udah menindak 228 pelaku RT/RW Net ilegal, dengan 89 pelaku terbukti melanggar. Di tahun 2023, jumlahnya turun, dengan 195 pelaku yang ditindak. Dan di tahun 2024, udah ada 111 pelaku yang ditindak, dan 51 di antaranya terbukti melanggar.

Kominfo juga terus bekerja sama dengan asosiasi buat mempermudah proses perizinan. “Kita mau agar semua RT/RW Net yang ilegal bisa jadi legal,” tegas Dany. Sementara itu, Ridwan Effendi, pengamat telekomunikasi, bilang banyak masyarakat yang belum melihat internet sebagai kebutuhan utama. Mereka biasanya cuma berani keluarin Rp10 ribu sampai Rp50 ribu buat internet karena banyak kebutuhan lainnya.

“RT/RW Net boleh aja, tapi harus berizin! Setiap penyelenggara telekomunikasi harus ada izin,” tutup Ridwan. Penting banget untuk ada regulasi tegas dari pemerintah biar masalah RT/RW Net ilegal ini bisa diatasi. Mari kita dukung pendidikan masyarakat dan penegakan hukum supaya semua jadi lebih baik!

Kunjungi Artikel Viral kami di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *